NOMOR 43 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBIAYAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang pembiayaan, pembinaan
dan pengawasan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4660);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PEMBIAYAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN PENYULUHAN PERTANIAN,
PERIKANAN, DAN KEHUTANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang
dimaksud dengan:
1. Pembiayaan
penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut
pembiayaan adalah setiap pengeluaran untuk keperluan penyelenggaraan
penyuluhan.
2. Pembinaan penyuluhan pertanian, perikanan,
dan kehutanan adalah upaya, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah secara berdaya guna dan berhasil guna untuk
memperoleh hasil penyuluhan yang lebih baik.
3. Pengawasan penyuluhan pertanian, perikanan,
dan kehutanan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar
penyuluhan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Penyuluhan
pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah
proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan
mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Kelembagaan
penyuluhan pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi penyuluhan.
6. Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau
penyuluh kehutanan, baik penyuluh pegawai negeri sipil (PNS), swasta, maupun
swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara
Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
7. Pelaku utama
kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku
utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun,
peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
8. Pelaku
usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk
menurut hukum Indonesia yang mengelolah usaha pertanian, perikanan, dan
kehutanan.
9. Menteri
adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, menteri yang
bertanggung jawab di bidang perikanan, atau menteri yang bertanggung jawab di
bidang kehutanan.
Pasal 2
Pembiayaan, pembinaan, dan
pengawasan penyuluhan ditujukan untuk meningkatkan penyelenggaraan penyuluhan
yang efektif dan efisien.
BAB II
PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
mengalokasikan anggaran pembiayaan penyuluhan berdasarkan tugas dan
kewenangannya sesuai kemampuan keuangan masing-masing.
(2) Mekanisme pengalokasian anggaran penyuluhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Biaya Penyelenggaraan Penyuluhan
Paragraf 1
Umum
Pasal 4
Biaya Penyelenggaraan Penyuluhan
Paragraf 1
Umum
Pasal 4
(1) Pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan
meliputi:
a. biaya operasional kelembagaan penyuluhan;
b. biaya operasional penyuluh PNS;
c. biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
b. biaya operasional penyuluh PNS;
c. biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
d. biaya
tunjangan profesi bagi penyuluh yang telah memenuhi
syarat kompetensi
dan melakukan penyuluhan.
(2) kurang SPJ,No rekening Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota dapat memberikan bantuan biaya penyelenggaraan penyuluhan
kepada penyuluh swasta dan penyuluh swadaya sepanjang sesuai dengan programa
penyuluhan.
Paragraf 2
Biaya Operasional Kelembagaan Penyuluhan
Pasal 5
Biaya Operasional Kelembagaan Penyuluhan
Pasal 5
Kelembagaan penyuluhan meliputi:
a. badan penyuluhan;
b. badan koordinasi penyuluhan;
c. badan pelaksana penyuluhan;
d. balai penyuluhan; dan
e. pos penyuluhan.
a. badan penyuluhan;
b. badan koordinasi penyuluhan;
c. badan pelaksana penyuluhan;
d. balai penyuluhan; dan
e. pos penyuluhan.
Pasal 6
(1) Biaya
operasional pada badan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
a. penyusunan
kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standarisasi, dan akreditasi
tenaga penyuluh;
b. penyelenggaraan
pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan, dan jaringan informasi
penyuluhan;
c. pelaksanaan
penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan, evaluasi, alokasi, dan
distribusi sumber daya penyuluhan;
d. pelaksanaan
kerjasama penyuluhan nasional, regional, dan international; dan
e. pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh.
e. pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh.
(2) Biaya operasional
pada badan koordinasi penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
a. pelaksanaan
koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi,
dan advokasi masyarakat;
b. penyusunan
kebijakan dan programa penyuluhan provinsi;
c. memfasilitasi
pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku
usaha; dan
d. pelaksaksanaan
peningkatan kapasitas penyuluh.
(3) Biaya
operasional pada badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
a. penyusunan
kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota;
b. pelaksanaan
penyuluhan dan pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode peyuluhan;
c. pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi
pelaku utama dan pelaku usaha;
d. pelaksanaan
pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pegelolaan kelembagaan,
ketenagaan, sarana, prasarana, dan pembiayaan penyuluhan;
e. menumbuhkembangkan
dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku
usaha; dan
f. pelaksanaan
peningkatan kapasitas penyuluh.
(4) Biaya
operasional pada balai penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d
diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
a. penyusunan
programa penyuluhan pada tingkat kecamatan;
b. pelaksanaan
penyuluhan berdasarkan program penyuluhan;
c. penyediaan
dan penyebaran informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
d. memfasilitasi
pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
e. memfasilitasi
peningkatan kapasitas penyuluh; dan
f. pelaksanaan proses pembelajaran.
f. pelaksanaan proses pembelajaran.
(5) Biaya
operasional pada pos penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e
diberikan untuk melaksanakan kegiatan:
a. penyusunan
programa penyuluhan;
b. pelaksanaan
penyuluhan di desa/kelurahan;
c. inventarisasi
permasalahan dan upaya pemecahan;
d. pelaksanaan
proses pembelajaran;
e. menumbuhkembangkan
kepemimpinan, kewirausahaan serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
f. pelaksanaan
kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi
pelaku utama dan pelaku usaha;
g. fasilitasi
layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama
dan pelaku usaha; dan
h. fasilitasi
forum penyuluhan perdesaan.
Paragraf 3
Biaya Operasional Penyuluh PNS
Pasal 7
Biaya Operasional Penyuluh PNS
Pasal 7
(1) Biaya
operasional penyuluh PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b, diberikan untuk melaksanakan kegiatan kunjungan, pendampingan, dan
bimbingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha.
(2) Biaya
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perjalanan tetap
dan perlengkapan penunjang.
(3) Biaya
operasional penyuluh PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh
Pemerintah.
(4) Selain biaya
operasional penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah daerah
dapat menyediakan tambahan biaya operasional untuk penyuluh PNS.
Paragraf 4
Biaya Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pasal 8
Biaya Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pasal 8
Biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, dialokasikan untuk
melaksanakan kegiatan:
a. pembangunan kantor penyuluhan;
b. pembelian peralatan kantor;
c. pembelian alat bantu penyuluhan;
d. pembelian kendaraan dinas operasional penyuluh; dan
e. pengadaan unit percontohan dan perlengkapan penunjang.
a. pembangunan kantor penyuluhan;
b. pembelian peralatan kantor;
c. pembelian alat bantu penyuluhan;
d. pembelian kendaraan dinas operasional penyuluh; dan
e. pengadaan unit percontohan dan perlengkapan penunjang.
Paragraf 5
Tunjangan Fungsional dan Profesi
Pasal 9
Tunjangan Fungsional dan Profesi
Pasal 9
(1) Setiap
penyuluh PNS mendapatkan tunjangan jabatan fungsional penyuluh.
(2) Besarnya
tunjangan jabatan fungsional penyuluh PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Setiap
penyuluh PNS yang telah mendapat sertifikat profesi sesuai standar kompetensi
kerja dan jenjang jabatan profesinya, diberikan tunjangan profesi penyuluh.
(2) Besarnya
tunjangan profesi penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan
jenjang jabatan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1) Menteri
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyuluhan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah, swasta, dan swadaya di tingkat nasional.
(2) Pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan,
ketenagaan, penyelenggaraan, sarana prasarana, dan pembiayaan.
(3) Pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pemberian
bimbingan;
b. pelatihan;
c. arahan;
d. supervisi; dan
e. persyaratan
sertifikasi dan akreditasi jabatan penyuluh serta sistem kerja penyuluh.
(4) Pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk pedoman,
norma, kriteria, dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Gubernur melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap penyuluhan yang diselenggarakan oleh
pemerintah kabupaten/kota, swasta, dan swadaya di tingkat provinsi.
(2) Pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan,
ketenagaan, penyelenggaraan, sarana prasarana, dan pembiayaan.
(3) Pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi bimbingan dan penerapan
kriteria, norma, standar, pedoman dan prosedur, pelatihan, arahan, dan
supervisi.
Pasal 13
(1) Bupati/walikota
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyuluhan yang diselenggarakan
oleh penyuluh PNS di kecamatan, penyuluh swasta, dan swadaya di kabupaten/kota.
(2) Pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan,
ketenagaan, penyelenggaraan, sarana, prasarana, dan pembiayaan.
Pasal 14
(1) Menteri dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja penyuluh, memfasilitasi terbentuknya
organisasi profesi dan kode etik penyuluh.
(2) Fasilitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dukungan sarana dan prasarana
dalam peningkatan profesionalisme anggotanya.
(3) Organisasi
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri atas para
penyuluh.
(4) Setiap anggota
organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tunduk pada kode etik.
Pasal 15
(1) Organisasi
profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap anggotanya.
(2) Organisasi
profesi memberikan pertimbangan terhadap anggotanya apabila melakukan
pelanggaran kode etik.
(3) Menteri
berdasarkan pertimbangan organisasi profesi, dapat memberikan sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2009
pada tanggal 8 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2009
pada tanggal 8 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 87.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIKINDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBIAYAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
NOMOR 43 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBIAYAAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
I. U M U M
Pembangunan
pertanian, perikanan, dan kehutanan diarahkan secara bijaksana yang pada
hakekatnya merupakan sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya alam nabati
dan hewani melalui kegiatan manusia yang dengan modal, teknologi, dan
sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara
lebih baik.
Teknologi
tepat di bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang telah
ditemukan perlu disebarluaskan kepada masyarakat, khususnya masyarakat di dalam
dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya
ikan, atau pengelola ikan agar mereka dapat memanfaatkannya. Penyebarluasan
tersebut dilakukan melalui jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di
luar sekolah.
Penyuluhan
pada hakekatnya suatu proses pembelajaran bagi pelaku utama agar mereka mau dan
mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar
teknologi, permodalan, dan sumber daya lainya, sebagai upaya untuk meningkatkan
efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran
dalam pelestarian fungsi lingkungan. Penyuluhan dilakukan oleh penyuluh PNS,
penyuluh swasta, dan/atau penyuluh swadaya.
Penyelenggaraan
penyuluhan pada dasarnya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan
pemerintah daerah. Untuk menyelenggarakan penyuluhan yang efektif dan efisien
diperlukan tersedianya pembiayaan yang memadai, antara lain, pembiayaan
penyelenggaraan penyuluhan Pemerintah yang terdiri atas biaya operasional
kelembagaan penyuluhan; biaya operasional penyuluh PNS; biaya pengadaan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana; dan biaya tunjangan profesi bagi penyuluh
yang telah memenuhi syarat kompetensi dan melakukan penyuluhan.
Pemerintah
melakukan pengawasan penyuluhan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,
swasta, dan swadaya terhadap kelembagaan, ketenagaan penyelenggaraan, sarana,
prasarana, dan pembiayaan melalui pengawasan pelaksanaan kriteria, norma dan
standar, pedoman dan prosedur. Pemerintah juga memfasilitasi pembentukan
organisasi profesi dan penyusunan kode etik penyuluh. Organisasi profesi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya dengan memberikan
pertimbangan terhadap anggotanya apabila melakukan pelanggaran kode etik.
Berdasarkan pertimbangan organisasi profesi, Pemerintah memberikan sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
hal tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34
ayat (6) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
Perikanan, dan Kehutanan, maka disusun Peraturan Pemerintah tentang Pembiayaan
Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemberian bantuan biaya
penyelenggaraan penyuluhan kepada penyuluh swasta dan penyuluh swadaya
dimaksudkan untuk memberikan motivasi kepada penyuluh swasta dan penyuluh
swadaya dalam rangka pelaksanaan program penyuluhan yang disusun bersama.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "programa
penyuluhan" adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk
memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan
peyuluhan.
Yang dimaksud dengan "Standarisasi dan akreditasi tenaga penyuluh" adalah ketentuan untuk memberikan standar kompetensi kerja profesi penyuluh, seperti standar penguasaan metodologi dan materi penyuluhan.
Yang dimaksud dengan "Standarisasi dan akreditasi tenaga penyuluh" adalah ketentuan untuk memberikan standar kompetensi kerja profesi penyuluh, seperti standar penguasaan metodologi dan materi penyuluhan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
"perlengkapan penunjang" antara lain jas hujan, sepatu lapangan dan
pakaian kerja, soil/water test kit.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Penyuluh swasta yang dibina oleh
kabupaten/kota yaitu penyuluh yang berasal dari dunia usaha yang lingkup
kegiatannya berada di wilayah kabupaten/kota.
Penyuluh swadaya yang dibina oleh kabupaten/kota yaitu penyuluh yang berasal dari dunia usaha yang lingkup kegiatannya di wilayah kabupaten/kota.
Penyuluh swadaya yang dibina oleh kabupaten/kota yaitu penyuluh yang berasal dari dunia usaha yang lingkup kegiatannya di wilayah kabupaten/kota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5018
makasih banyak atas infromasi yag telah disampaikan !
BalasPadamSaya ingin berbagi kesaksian tentang bagaimana layanan pendanaan Le_Meridian membantu saya dengan pinjaman 2.000.000,00 USD untuk membiayai proyek pertanian ganja saya, saya sangat berterima kasih dan saya berjanji untuk membagikan perusahaan pendanaan yang sah ini kepada siapa pun yang mencari cara untuk memperluas bisnisnya project.the company adalah perusahaan pendanaan UK / USA. Siapa pun yang mencari dukungan keuangan harus menghubungi mereka di lfdsloans@outlook.com Atau lfdsloans@lemeridianfds.com Bpk. Benjamin juga menggunakan whatsapp 1-989-394-3740 untuk mempermudah segala pemohon.
BalasPadam